Pegiat Antikorupsi Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Hendrik Rosdinar berharap majelis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) akan memperhatikan fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan oleh hakim tipikor.
KPK telah mengajukan kasasi terhadap lurusnya Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Kasasi tersebut diajukan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (15/11/2019) kemarin.
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB (Sofyan Basir) telah kami ajukan Jumat kemarin. Berikutnya, memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi Kasasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Kasasi ini diajukan lantaran Jaksa KPK mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir bukan bebas murni.
"Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," kata Febri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Sofyan Basir lantaran dinilai tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.
Jika pertimbangannya tidak mengetahui terjadinya suap, seharusnya putusan Majelis Hakim adalah lepas dan bukan bebas.
KPK sendiri meyakini bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan dakwaan Sofyan Basir. Namun, bukti-bukti tersebut dinilai KPK tidak dipertimbangkan Majelis Hakim hingga memutus bebas Sofyan Basir.
"KPK menilai, jika fakta dan bukti di sidang seluruhnya dipertimbangkan, maka seharusnya dakwaan terbukti," kata Febri.
Bukti-bukti yang diyakini KPK membuktikan dakwaan Sofyan Basir di antaranya, kesaksian Johanes Kotjo di persidangan yang menyatakan tanpa bantuan Sofyan Basir maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana.
Sofyan diyakini KPK berperan mempertemukan Eni M Saragih dan Johanes Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Tak hanya itu, Sofyan juga hadir dalam sejumlah pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan ini dilakukan di kantor, rumahnya. Kemudian Sofyan juga meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M Saragih dan Johanes B Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN 2017-2026.
Sofyan juga menandatangani Power Purchasement Agreement (PPA) proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017).
Selain itu, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI (Loi) belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.
Tak hanya itu, saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih, Sofyan menyatakan diberitahu Eni bahwa mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai. Meskipun BAP itu telah diubah oleh Sofyan sendiri.