Pegiat Antikorupsi Dukung Langkah KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Hendrik Rosdinar berharap majelis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) akan memperhatikan fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan oleh hakim tipikor.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kemudian majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Eni M Saragih yang menyatakan ia memberitahu Sofyan bahwa ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk parpol.
Untuk memperkuat argumentasinya, dalam memori kasasi yang diajukan ke MA, KPK bakal menyertakan bukti berupa rekam sidang untuk menunjukkan bagian-bagian yang sudah terungkap di persidangan namun belum dipertimbangkan.
"Kami harap, di MA nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materil," kata Febri.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.
Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.