Kuasa Hukum: Negara Bertanggungjawab Kembalikan Hak Korban First Travel
Pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak dari korban penipuan First Travel.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Fajar Anjungroso
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tiga bos First Travel usai menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (16/5/2018).
"Kami menyayangkan keputusan MA (Mahkamah Agung,-red) tersebut. Apakah kami sudah menjadi korban tidak ada keadilan untuk kami," tambahnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.