Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan
Pengadilan memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
17. 17 buah kacamata hitam merk Dior
18. Satu buah kacamata hitam merk Moschino
19. Dua buah kacamata hitam merk Gucci
20. Satu buah kacamata hitam Calvin Klein Jeans
21. Satu buah kacamata hitam merk Guess
22. Satu buah kaca mata merk Charles Keith
23. Satu buah kacamata hitam Bvlgari
24. Satu buah kaca mata merk Porsche Design
25. Satu buah kaca mata merk Burberry
Klik disini untuk melihat aset First Travel lainnya
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan bahwa tidak semua aset First Travel diambil oleh negara.
"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," jelas Abdullah dikutip dari Kompas.com.
Menurut Abdullah, persoalan First Travel melibatkan puluhan orang tidak hanya satu orang.
Jika yang menjadi korban hanya satu orang dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang tersebut.
"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," kata Abdullah.
Abdullah menejelaskan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak.