Kamis, 2 Oktober 2025

Korban Umroh First Travel Tidak Ikhlas dan Pasrah, jika Uang Hasil Lelang Diserahkan pada Negara

Korban agen umroh first travel mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang barang bukti akan diberikan kepada negara.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Kemudian Mahkamah Agung juga menolak, itu sudah upaya hukum kita secara maksimal dalam tahap kasasi," lanjut Yudi.

Saat ini seluruh barang bukti perkara First Travel berupa kendaraan bermotor masih terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Seluruh barang bukti ini belum dilakukan eksekusi karena para korban masih melakukan gugatan perdata di pengadilan.

Sementara itu, pengacara korban First Travel, M Lutfi Yazid mengatakan, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok tersebut bisa menimbulkan keributan.

Menurutnya para korban diminta untuk mengikhlaskan uang hasil lelang yang diambil oleh negara tersebut.

"Dia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya."

"Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas," ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved