Sertifikasi Siap Nikah
Pro Kontra Wacana Sertifikasi Perkawinan: Bimbingan Pranikah Jadi Sorotan Hingga Penjelasan Wapres
Pro kontra sertifikasi perkawinan. Dianggap masuk terlalu jauh ke ranah privat hingga tanggapan Wakil Presiden Maruf Amin
Pemerintah diminta menyusun teknis yang jelas sebelum melaksanakan rencana sertifikasi perkawinan.
"Termasuk sebaiknya dibiayai oleh pemerintah. Sebab, yang membuat ide adalah pemerintah sehingga harus menjadi tanggung jawab pemerintah, " ucap Ahmad.
Kedua, waktu pelaksanaan kelas pra-nikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dengan calon pengantin.
Di lain pihak, Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan, sertifikasi pembekalan pra-nikah tidak untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah.
Maruf Amin menyatakan, pembekalan dan sertifikasi itu hanya bertujuan memberikan pemahaman membangun rumah tangga yang baik, bukan meluluskan atau melarang orang untuk menikah.
"Itu (pembekalan) penting memang untuk adanya istilahnya itu memberikan pelatihan pada pranikah. Karena supaya ketika dia nikah itu dia sudah siap mental dan fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," ujar Maruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," ucap dia.
Maruf AMin mengatakan, keluarga merupakan unit terkecil dari negara.
Karenanya, peran keluarga dalam membentuk SDM yang baik dan berkualitas sangat penting.
Baca: Menko PMK Rencanakan Program Sertifikasi Perkawinan, Menag Beri Dukungan
Maruf Amin menyampaikan, sedianya pembekalan pra-nikah bertujuan memberikan pemahaman kepada warga negara mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang kuat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
"Sebab rumah tangga itu unit terkecil dari masyarakat, dari negara. Dari bangsa itu kan diperkecil miniaturnya rumah tangga," ujar Ma'ruf. "Kalau rumah tangganya berantakan itu pasti bangsa berantakan. Karena itu unit terkecil ini menjadi penting untuk dipersiapkan, tetapi belum dibicarakan soal sertifikasi, belum," kata dia. (Penulis: Rakhmat Nur Hakim, Dian Erika Nugraheny, Haryanti Puspa Sari, Deti Mega Purnamasari, Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menyoal Sertifikasi Pernikahan: Intervensi Ranah Privat, Risiko Perzinaan, hingga Penjelasan Pemerintah