Kemenko PMK Siapkan Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Tak Dijadikan Kewajiban
Terkait gagasan tidak boleh menikah sebelum lulus pembekalan, Deputi VI Kemenko PMK sebut gagasan itu masih dipersiapkan.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.
"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon masalah perkawinan dan keluarga,” terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019), seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemenag.
Menag menambahkan, program bimbingan pranikah juga berguna untuk mempersiapkan calon pasangan suami-istri agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi.
Selain itu, program tersebut juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Dian Erika Nugraheny)