Kokos Jiang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 477 Miliar, Tumpukan Uang Dijejer hingga 5 Meter
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 477,33 miliar di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan.
PT PLN Batubara pu mengalami kerugian sebesar Rp 477.359.539.000.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," pungkasnya.
Atas perbuatan tindak korupsi, Kokos dijatuhi hukuman pidana oleh Mahkamah Agung empat tahun penjara.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)