Penabrak Pengguna Skuter Listrik jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Keluarga Kecewa
Polisi menetapkan DH pengemudi mobil sedan yang tewaskan dua pengguna sekuter listrik sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Sehingga tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ujar Fahri.
Fahri mengaku untuk menyelesaikan kasus ini, kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jarkarta terkait penggunaan sekuter listrik di jalan raya.
Hingga saat ini, belum ada aturan yang mengikat terkait skuter listrik tersebut.
Di sisi lain, tidak ditahannya tersangka DH membuat keluarga korban merasa kecewa.
Alan, seorang keluarga korban yang tewas menduga, pertimbangan DH tidak ditahan karena faktor lain.
Ibu dari tersangka diduga memiliki jabatan dengan kedudukan yang penting.
"Pelaku adalah anak dari anggota DPD RI," ujar Alan dikutip dari wartakotalive.com.
Alan mengetahuinya saat mencoba melakukan penulusuran terkait nama dari ibu tersangka yang bertemu dengannya saat melayat korban.
Sebelumnya diketahui, tersangka DH yang mengendarai mobil ingin menyalip kendaraan lain.
Namun saat tengah menyalip tersangka menabrak enam pengguna skuter listrik tersebut.
Empat pengguna sekuter listrik mengalami luka-luka yakni Fajar, Wanda, Bagus, dan Wulan.
Sementara dua korban lainnya meninggal dunia.
Dua korban ini yakni Ammar (18) dan Wisnu (18).
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)(Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)