Penabrak Pengguna Skuter Listrik jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Keluarga Kecewa
Polisi menetapkan DH pengemudi mobil sedan yang tewaskan dua pengguna sekuter listrik sebagai tersangka namun tidak ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan DH, pengemudi mobil sedan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik sebagai tersangka.
Insiden tabrakan ini terjadi di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Meski jadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan DH.
Kompol Fahri, Kasubdit Gakkum Ditantas Polda Metro Jaya mengatakan, tersangka terbukti lalai dalam mengendarai mobilnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Kini sedang kami dalami karena selain alkohol, ini juga terpengaruh dengan masalah kecepatan."
"Pada saat dia menyalip kecepatannya 40-50 km per jam di ruas jalan yang sepi kaya begitu di jam 03.45 WIB," ujar Fahri dilansir dari kanal Youtube TvOneNews.
Fahri juga mengaku telah memeriksa saksi dari kejadian tersebut.
Saksi itu adalah penumpang yang juga berada di dalam mobil tersangka saat tabrakan terjadi.
Dalam pemeriksaan, saksi mengakui kalau tersangka mengemudikan mobilnya dengan kecepatan sekira 40 hingga 50 km per jam.
"Sementara kita juga sudah memeriksa saksi lain yaitu penumpang disebelahnya dari si pengemudi tersebut."
"Disampaikan, memang betul pada saat mengemudikan kendarannya dengan kecepatan sekira 40 hingga 50 km per jam," imbuh Fahri.
Dari hasil pemeriksaan, DH ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun meski telah dijadikan tersangka, tak membuat DH langsung ditahan.
Dikutip dari Kompas.com, penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.