Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.

Kolase TribunStyle.com
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019. 

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

- Isi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Lokasi polres untuk pembuatan SKCK disesuaikan dengan lokasi domisili KTP.

Tarif untuk memperpanjang SKCK adalah Rp 30.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp 60.000 untuk warga negara asing (WNA).

SKCK 4
Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online.(polri.go.id)

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

1. Mabes Polri

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

- Penerbitan Visa

- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri

- Naturalisasi Kewarganegaraan

- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA

- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

2. Polda

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved