CPNS 2019
Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
- Isi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Lokasi polres untuk pembuatan SKCK disesuaikan dengan lokasi domisili KTP.
Tarif untuk memperpanjang SKCK adalah Rp 30.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp 60.000 untuk warga negara asing (WNA).

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
1. Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
2. Polda