Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.

Kolase TribunStyle.com
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019. 

· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

·  Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

·  Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

·  Fotokopi Paspor.

·  Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

·  Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI

·  Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning.

Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

SKCK 3
Ilustrasi SKCK.(polri.go.id)

Berikut ini beberapa cara yang perlu lakukan untuk perpanjangan SKCK, dilansir dari Kompas.com :

1. Datang ke Polres

2. Persiapkan dan membawa berberapa dokumen yang sudah ditentukan, seperti :

 - Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) Fotocopy KTP/SIM

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved