Sabtu, 4 Oktober 2025

Ahok Masuk BUMN

Diminta Mundur dari Partai, Ahok Baca Surat Edaran yang Ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku belum tahu akan mundur dari PDI Perjuangan atau tidak jika dirinya mengisi posisi di BUMN.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, 

4. Bahwa PER-03/MBU/2012 tersebut di atas tidak secara langsung menjangkau kepada perusahaan afiliasi BUMN, namun dengan memperhatikan filosofi dasar penyusunan peraturan tersebut di atas dan mengingat bahwa perusahaan afiliasi BUMN merupakan bagian dari pengembangan dan investasi usaha dari BUMN dan anak perusahaan BUMN, sehingga seyogyanya ketentuan yang berlaku bagi anak perusahaan BUMN diberlakukan pula dalam perusahaan afiliasi BUMN.

Timbulkan kontroversi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan wacana penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bos BUMN akan menimbulkan kontroversi.

"Saya katakan (penunjukkan Ahok) tidak ada aturan yang dilanggar, tapi pasti menimbulkan kontroversi," ujar Said Didu, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/11/2019).

Kontroversi tersebut, kata dia, disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya masyarakat tidak mengetahui apa keahlian Ahok sebenarnya.

Baca: Mardani Ali Sera Persilakan Ahok Jabat Petinggi di BUMN Selama Ikuti Aturan

Selain itu, karakter mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dinilai kontroversial. Pun demikian dengan kasus yang pernah menjeratnya hingga berujung bui.

Namun andaikan Ahok benar ditunjuk menjadi bos BUMN, Said Didu menyarankan politikus PDI Perjuangan tersebut untuk menghindari BUMN dengan regulasi korporasi ketat.

Baca: Ahok Diajak Erick Thohir Gabung BUMN, Budi Gunadi: Presiden Tahu yang Bisa Bangun BUMN ke Depan

"Yang harus dihindari adalah BUMN-BUMN yang regulasi korporasinya sudah sangat ketat, seperti Perbankan," kata dia.

"Saya pikir kalau beliau (Ahok) mau dipakai, saya sarankan sebaiknya di BUMN yang melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang banyak. Penugasan pemerintah dengan tugas khusus memperjuangkan agar pembayaran dari pemerintah itu lancar, tidak seperti kemarin-kemarin tidak dibayar," tandasnya.

Harus mundur dari PDIP

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok harus mundur dari partai politik jika nantinya mengisi posisi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui Ahok saat ini tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ahok sebelumnya telah menyambangi kantor BUMN bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pertemuan selama 1,5 jam membahas tawaran Erick Thohir kepada Ahok untuk menjabat pada salah satu BUMN.

Baca: Ahok Diisukan Tempati Posisi Vital BUMN, Ini Harapan Staf Khusus Kementerian BUMN

"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved