Sabtu, 4 Oktober 2025

Ahok Masuk BUMN

Diminta Mundur dari Partai, Ahok Baca Surat Edaran yang Ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku belum tahu akan mundur dari PDI Perjuangan atau tidak jika dirinya mengisi posisi di BUMN.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku belum tahu akan mundur dari PDI Perjuangan atau tidak jika dirinya mengisi posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ahok ditawari Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bos BUMN.

Ahok pun menegaskan, akan menerima tawaran itu, jika kepentingannya untuk mengabdi kepada negara.

Baca: Kementerian BUMN Buka Suara Terkait Rencana Ahok Jadi Bos BUMN

Ahok mengaku membahas sejumlah hal berasama Erick Thohir.

"Iya ada singgung PTP, Sarinah, dan Krakatau Steel juga," ujar Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Namun, Ahok oleh pihak istana diminta mundur dari partai.

Ahok sendiri mengatakan belum tahu, jika diharuskan mundur atau tidak.

"Tidak tahu juga," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai itu, Ahok mengirimkan Surat Ederan Nomor SE-1/MBU/S/01/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, ditetapkan pada 22 Januari 2019.

Baca: Ahok Bakal Pimpin BUMN, Gerindra Ingatkan Jangan Cari Ribut dan Petentang-petenteng

Surat itu tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan/atau Anggota Legislatif, dan/atau Calon Anggota Legislatif.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa hanya pengurus partai, yang diharuskan mundur.

Baca: Ahok akan Jadi Pejabat BUMN, Jokowi: Kemungkinan Komisaris atau Bagian dari Direksi, Bisa Dua-duanya

Terdapat empat poin dalam surat edaran tersebut:

1. Bahwa salah satu syarat pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara adalah tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;

2. Bagi anak perusahaan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN (PER-03/MBU/2012) telah mempersyaratkan hal yang sama yaitu bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN adalah bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;

3. Bahwa filosofi dasar adanya ketentuan persyaratan tersebut di atas adalah agar BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dikelola oleh pengurus dan pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi serta dapat mencurahkan tenaga dan pikirannya kepada Perseroan, dan untuk menghindarkan penyalahgunaan jabatan selain semata-mata untuk kepentingan Perseroan serta menghindarkan dan dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda di Direksi maupun Dewan Komisaris;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved