Kamis, 2 Oktober 2025

5 Aturan Wajib Naik GrabWheels di Jalanan, Harus Menuntun saat Lewat Jalur Basah

Simak daftar aturan yang wajib dipatuhi sebelum naik GrabWheels agar aman dan nyaman.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
(KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)
Kemudi kendaraan skuter listrik GrabWheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. 

6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan

7. Tidak boleh pakai headphone

Baca: Jatuh Korban Jiwa, YLKI Desak Grab Stop Bisnis Sewa GrabWheel

8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 km/jam

9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi

10. Otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara

11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved