Kamis, 2 Oktober 2025

5 Aturan Wajib Naik GrabWheels di Jalanan, Harus Menuntun saat Lewat Jalur Basah

Simak daftar aturan yang wajib dipatuhi sebelum naik GrabWheels agar aman dan nyaman.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
(KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)
Kemudi kendaraan skuter listrik GrabWheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menyewa dan naik GrabWheels, simak daftar aturan penting agar bisa berkendara dengan tenang dan nyaman.

Baru-baru ini ada dua pengguna sekuter listrik, GrabWheels yang tewas tertabrak mobil di kawasan Gate 3 Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (9/11/2019).

Agar tidak terjadi lagi seperti kejadian tersebut, ada baiknya saat menaiki sekuter listrik seperti halnya, GrabWheels, perlu mengetahui beberapa aturan pentingnya.

Mengutip dari Kompas.com, menurut COE GrabWheels, TJ Tham, ada sejumlah aturan yang harus diikuti demi keamanan dan kenyamanan.

1. Diperuntukkan bagi usia minimal 18 tahun.

Ia menyampaikan, skuter listrik GrabWheel hanya diperuntukkan bagi yang usia minimal 18 tahun.

“Skuter listrik juga hanya bisa dikendarai oleh satu orang,” ujar Tham melalui pesan tertulis, Rabu (13/11/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Bambang PS Brodjonegoro (kiri), bersama Rektor ITB Kadarsah Suryadi (kedua kiri), dan Executive Director Grab Indonesia Ongki Kurniawan (ketiga kiri), tamu undangan, dan mahasiswa berfoto bersama moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). Peluncuran perdana GrabWheels di lingkungan kampus ITB itu, merupakan bagian dari kerjasama strategis antara Grab dan ITB dalam hal riset, pengembangan serta pemanfaatan kendaraan transportasi berbasis listrik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Bambang PS Brodjonegoro (kiri), bersama Rektor ITB Kadarsah Suryadi (kedua kiri), dan Executive Director Grab Indonesia Ongki Kurniawan (ketiga kiri), tamu undangan, dan mahasiswa berfoto bersama moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). Peluncuran perdana GrabWheels di lingkungan kampus ITB itu, merupakan bagian dari kerjasama strategis antara Grab dan ITB dalam hal riset, pengembangan serta pemanfaatan kendaraan transportasi berbasis listrik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

2. Hanya Mampu Membawa Beban Maksimal 100 Kg

Sekuter listrik yang disebawakan oleh GrabWheel ternyata hanya bisa membawa berat beban maksimal 100 kg saja.

Selain itu, sekuter listrik juga hanya bisa dikendarai oleh satu orang saja.

Baca: YLKI Minta Grab Hentikan Penyewaan GrabWheel Sebelum Memenuhi Aspek Keselamatan

3. Hanya Melintas di Jalur Sepeda

Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna GrabWheels adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan,” kata Tham.

Pengendara sekuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda saja.

Jika tidak ada jalur sepeda, Tham juga menyarankan untuk melintas di jalur paling pinggir dari jalan raya.

4. Menuntun saat Lewat di Jalur yang Basah

Selain hanya boleh melintasi di jalur sepeda, pengguna GrabWheels juga wajib menuntunnya jika melewati jalur basah.

“Pengemudi juga harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang, dan melewati turunan yang curam,” tambah Tham.

5. Wajib Membaca Aturan sebelum Menyewa GrabWheels

Sebelum menyewa GrabWheels, pengguna juga wajib membaca aturan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Selain mengetahui dan membaca aturan penggunaan GrabWheels, diwajibkan juga untuk membaca aturan penggunaan helm.

Jadi sebelum pelanggan menggunakan layanan GrabWheels harus membaca dan memahani aturan itu terlebih dahulu termasuk penggunaan helm,” ucap Tham.

Baca: Pengguna GrabWheels Tewas, Kemenhub Sebut Otoped Listrik sudah Melenceng dari Fungsinya

Tram juga mengatakan jika semua aturan tersebut telah tertulis di aplikasi Grab.

Sehingga, pengguna bisa dengan mudah membaca dan mengaksesnya secara langsung.

PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Selain di Indonesia, penggunaan otoped atau sekuter listrik di perancis juga memiliki beberapa aturan ketat.

Melansir dari bbc.co.uk, Junior Transport Minister Perancis Jean-Baptiste Djebbari, mengatakan jika pengaturan penggunaan otoped listrik bertujuan agar pengguna selalu berhati-hati di jalan.

Beberapa peraturan penggunaan otoped listrik di Perancis:

1. Melarang pengendara di bawah usia 12 tahun

2. Tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan

3. Kecepatan otoped listrik dibatasi

4. Tiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara
5. Tidak boleh sambil bermain ponsel

6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan

7. Tidak boleh pakai headphone

Baca: Jatuh Korban Jiwa, YLKI Desak Grab Stop Bisnis Sewa GrabWheel

8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 km/jam

9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi

10. Otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara

11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved