Sabtu, 4 Oktober 2025

11 Kementerian Luncurkan Portal Aduan PNS Terkait Radikalisme di Portal aduanasn.id

11 kementerian bekerjasama meluncurkan portal pengaduan ASN. Melalui portal itu masyarakat mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
Ilustrasi TribunMaluku
Tolak Radikalisme ASN - 11 kementerian bekerjasama meluncurkan portal pengaduan ASN. Melalui portal itu masyarakat mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meluncurkan portal pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diakses pada situs aduanasn.id.

Setidaknya, ada 11 kementerian yang bekerjasama meluncurkan portal ini.

Sebelas kementerian atau lembaga pusat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme di tubuh ASN, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Adapun 11 kementerian dan lembaga tersebut antara lain:

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB)

2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)

3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

4. Kementerian Agama (Kemenag)

5. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

7. Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham

8. Badan Intelijen Negara (BIN)

9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

10. Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP)

11. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

11 Kementerian Tanda Tangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN
Pemerintah Luncurkan Portal Aduan untuk mengantisipasi tindak radikalisme di tubuh ASN dengan menyediakan portal pengaduan aduanasn.id. 
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved