Mantan Wakil Ketua MA Gugat UU BPJS Persoalkan Peleburan Taspen
Ia bersama 14 pensiunan PNS telah menikmati manfaat dari kehadiran TASPEN sebagai penyelenggara "Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pens
Ketiga, dengan adanya norma Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 UU 24/2011, "Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun" yang merupakan wujud perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian Para Pemohon yang selama ini dikelola secara khusus oleh TASPEN dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Baca: Spanduk Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibentangkan di Depan Komisi IX DPR
Hal tersebut menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Para Pemohon untuk memperoleh hak atas jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan diri para pemohon secara utuh sebagai manusia yang bermartabat mengingat para pemohon berkedudukan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan NKRI sehingga Pemerintah memberikan "Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun" sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian Para Pemohon.
"Bahwa adanya ketentuan "Pasal 57 huraf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 UU 24/2011," sangat jelas bertentangan dengan doktrin hukum bahwa setiap perubahan undang-undang harus menguntungkan "subjek" yang diatur, yaitu dalam hal ini Para Pemohon sebagai peserta "Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun yang diselenggarakan secara khusus o1eh TASPEN," tegasnya. (*)