CPNS 2019
KemenPPPA Buka 25 Formasi CPNS 2019, Berikut Kriteria dan Persyaratannya, Harus Pakai Ijazah Asli
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka sebanyak 25 Formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
a. Jenis Formasi Umum
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol) untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3.25 (tiga koma dua puluh lima) untuk Perguruan Tinggi Swasta:
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol).
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/dengan pujian” pada ijasah atau transkrip nilai 2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijasah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1) Perguruan Tinggi Dalam Negen dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
d. Jenis Formasi Putra/Putn Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
12. Untuk semua jabatan dipersyaratkan memiliki TOEFL ITP/Paper Based Toefl minimal 400 (setara dengan Computer Based Toefl minimal 133/ Internet Based Toefl minimal 45/ TOEIC 405/ELTS 4) atau Toe/! Prediction Test 450, yang telah diperoleh sejak bulan Agustus 2018 dan setelahnya, kecuali untuk pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Penyandang Disabilitas.
13. Khusus untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Penerjemah memiliki TOEFL ITP minimal 550 atau IELTS minimal 6,0 yang diperoleh sejak bulan Agustus 2018 dan setelahnya.
14. Bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan untuk hadir pada saat verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya yang disandang oleh pelamar, sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal yang telah ditentukan.
15. Untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Psikolog Klinis harus menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) vang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
16. Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU.
(Tribunnews.com/Maliana)