Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

CPNS 2019, Pemerintah Kota Solo Rilis Formasi untuk Lulusan D3 dan 10 Jabatan Tenaga Medis

Pemkot Solo telah merilis formasi CPNS 2019. Dari empat jabatan dengan total 407 formasi, terdapat 10 jabatan tenaga medis untuk lulusan D3.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka, Senin (11/11/2019).

Pelamar dapat mendaftar secara online melalui sscn.bkn.go.id.

Berdasarkan Surat Pengumuman Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019, pemerintah membuka 152.286 formasi untuk CPNS 2019.

Sejumlah 152.286 formasi itu tersebar di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.

Instansi pemerintah daerah memiliki jumlah alokasi formasi sebanyak 114.861.

Pemerintah Kota Solo pun telah merilis kebutuhan formasi CPNS di lingkungannya.

Menurut informasi dalam Surat Pengumuman Nomor: 810/4885/2019, Pemerintah Kota Solo membuka 407 formasi.

Baca: Formasi CPNS 2019 Ambon, Lowongan Kominfo Penempatan Stasiun RRI Ambon, Terbuka untuk Lulusan D-III

Dari 407 formasi tersebut, dibagi dalam empat jabatan.

Berikut jabatan dan alokasi formasi di Pemerintah Kota Solo:

1. Tenaga pendidikan : 147 formasi

2. Tenaga kesehatan : 135 formasi

3. Tenaga teknis : 106 formasi

4. Tenaga teknis jabatan fungsional tertentu : 19 formasi

Jabatan tenaga medis bagi lulusan D3, Pemerintah Kota Surakarta menyediakan formasi sebagai berikut ini:

1. Pelaksana/Terampil - Asisten Apoteker : D3 Farmasi

2. Pelaksana/Terampil - Bidan : D3 Kebidanan

3. Pelaksana/Terampil Fisioterapi : D3 Fisioterapi

4. Pelaksana/Terambil - Nutrisionis : D3 Gizi

5. Pelaksana/Terampil - Perawat : D3 Keperawatan

6. Pelaksana/Terampil - Perawat Gigi : D3 Keperawatan Gigi

7. Pelaksana/Terampil - Perekam Medis : D3 Rekam Medis

8. Pelaksana/Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan : D3 Laboratorium Kesehatan

9. Pelaksana/Terampil - Radiografer : D3 Teknik Radiodiagnostik, D3 Teknik Radiologi, D3 Teknik Rotgen, D3 Teknik Radioterapi 

10. Pelaksana/Terampil - Sanitarian : D3 Sanitarian

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan

Baca: Pemkot Ternate Buka 158 Formasi Seleksi CPNS 2019, Guru Agama Islam dan Perawat Banyak Dibutuhkan

Mengingat minat pendaftar CPNS yang terbilang tinggi pada tahun-tahun sebelumnya, penting bagi Anda yang ingin lolos CPNS 2019 untuk mempersiapkan diri dengan baik. 

Dokumen persyaratan menjadi satu hal penting dalam seleksi CPNS 2019.

Para pelamar sudah semestinya mempersiapkan dengan teliti.

Menurut petunjuk pendaftaran SSCN, sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut terdiri dari :

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Masa Sanggah CPNS 2019 

Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.

Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.

Baca: Daftar Formasi CPNS 2019 di DIY untuk Lulusan S-1 Ilmu Hukum

Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja. 

Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.

Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi

Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.

Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi

Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.

Berikut alur sanggah CPNS 2019:

1. Pelamar dapat memilih tombol "Mengajukan Sanggah" untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.

2. Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen pada masa sanggah.

3. Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan. 

4. Pelamar memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah"

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved