Firli Jadi Komjen, IPW: Perkuat Wibawa Ketua KPK
Mutasi Firli tersebut terjadi jelang pelantikannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri dan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Mutasi Firli tersebut terjadi jelang pelantikannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Desember mendatang.
Indonesia Police Watch (IPW) melihat tekad polri memperkuat KPK dengan menaikkan status pangkat pimpinannya menjadi jenderal bintang 3.
Baca: Irjen Firli Akan Sandang Bintang Tiga, Strategi Perkuat Wibawa Ketua KPK Agar Tak Dianggap Remeh
Baca: Jaksa Agung Akan Evaluasi TP4 dan TP4D
Karena selama ini, polisi yang menjadi pimpinan KPK adalah jenderal bintang dua (Irjen) purnawirawan.
"Jika sekarang ketua KPK terpilih Firli dinaikkan pangkatnya menjadi bintang tiga sebelum menduduki kursi ketua KPK, berarti ada perubahan strategi di tubuh polri dalam melihat keberadaan KPK," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Minggu (10/11/2019).
"Dengan naiknya pangkat ketua KPK menjadi komjen otomatis keberadaan KPK setara dengan BNN maupun BNPT, yang selama ini dipimpin jenderal bintang tiga,' jelasnya.

Dampak lainnya, ketua KPK Komjen Firli berpeluang pula untuk menjadi calon kapolri pasca idam Azis yang akan pensiun pada Januari 2021.
Promosi Istimewa Firli
Mantan penasihat Kapolri 2003-2017, Kastorius Sinaga melihat ini sebagai promosi istimewa bagi Firli. Apalagi Kapolda Sumatera Selatan itu juga akan naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).
"Jabatan Kabaharkam tersebut memang terkesan menjadi ‘promosi istimewa’ bagi Irjen Firli. Karena dengan demikian dia mendapatkan kenaikan bintang tiga di saat-saat akhir masa pengabdiannya di Kepolisian, sebelum pindah ke KPK bulan depan," ujar Dosen Universitas Indonesia (UI) itu, Jumat (8/11/2019).
Kastorius menegaskan, KPK adalah lembaga independen dan bukanlah lembaga perpanjangan tangan dari Kepolisian. Pun bukan lembaga bentukan kepolisian yang pimpinannya harus berasal dari Kepolisian.
"Prasyarat pangkat kepolisian tidak berlaku sebagai tolak ukur untuk menjadi pimpinanan KPK," tegasnya.
Sebab jabatan pimpinan KPK merupakan jenis jabatan ‘by selected’ (lewat fit proper test) melalui proses seleksi panjang oleh sebuah pansel yang dibentuk Presiden lewat Mensesneg.
Sementara jabatan di kepolisian merupakan jabatan “by appointed” (ditunjuk oleh atasan) di atas pemenuhan kriteria-kriteria tertentu.
"Jadi promosi komjen Firli menjadi Kabaharkam tidak memiliki kaitan dengan posisi dia sebagai calon pimpinan KPK," tegasnya.