Kamis, 2 Oktober 2025

Kemendagri Tak Kompromi Jika Ada Pegawainya yang Terlibat Pembentukan Desa Fiktif

“Kami sedang usut prosesnya, mulai dari sosialisasi ke masyarakat, rekomendasi dari kecamatan ke kabupaten," ucapnya

Penulis: Rizal Bomantama
ISTIMEWA
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar 

Bahtiar mengatakan, hal yang akan diinvestigasi adalah mencari tahu prosedur mana yang dilanggar sehingga desa fiktif bisa disahkan dan menerima dana desa.

Ia juga menegaskan Kemendagri tak akan memberi toleransi jika terbukti ada aparat pemerintahan yang terlibat dalam pembentukan desa fiktif.

Baca: Ramai Desa Fiktif, Kemendagri Jelaskan Proses Pembentukan Desa Baru

“Kami akan usut tuntas dengan menerjunkan tim investigasi bekerja sama dengan pemprov dan polda setempat. Akan kami telusuri karena pembentukan desa itu tak sederhana dan prosesnya lama, bahkan harus mendapat persetujuan dari warganya,” katanya.

“Kemendagri tak akan melindungi jika ada stafnya yang ikut bermain dalam pembentukan desa fiktif tersebut, silakan dibawa ke ranah pidana, kita siap buka-bukaan,” pungkas Bahtiar.

Temuan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengindentifikasi sedikitnya ada 15 modus korupsi terkait dana desa fiktif. 

Menurut ‎Peneliti ICW Tama S Langkun, modus-modus yang dilakukan oleh Kepala maupun pengurus desa itu pun banyak yang terbilang 'tradisional'.

Baca: Seputar 3 Desa Fiktif di Konawe: Pemekaran Wilayah, Ada Kesanamaan, 57 Saksi Diperiksa


"Dari ratusan perkara yang sudah ada itu kami sudah mencatat 15-an pola korupsi," ujar Tama di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Dia merincikan, polanya rasuahnya ada yang memakai modus proyek tapi fiktif.

Jadi, lanjutnya, proyeknya tidak ada tapi anggarannya terpakai. ‎

Ada juga pola double budget untuk satu proyek.

Padahal proyek tersebut sudah dianggarkan di tahun sebelumnya atau pada tahun yang sama. 

"Itu dianggarkan lagi untuk proyek yang sama," kata Tama.

Bahkan, lanjut Tama, ada pola yang lebih ‎tradisional lagi, yakni modus pinjam namun tak dikembalikan.

"Misalnya ada salah satu atau oknum-oknum di pemerintahan desa yang pinjam uang menggunakan uang dana desa, tetapi tidak dikembalikan. Tentu itu jadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai," katanya.

ICW mencatat dalam kurun waktu 2016-2018 sudah 212 kepala desa menjadi tersangka akibat skandal anggaran desa ini. ‎

"Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018, sampai akhir bulan Desember, kami mencatat itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujarnya.

Tama menambahkan, ke depan, seharusnya ‎pemerintah bebenah diri untuk mengurai masalah ini.

Sehingga bisa menekan angka korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved