Jabatan Wakil Panglima TNI: Dihapus di Era Gus Dur, Dihidupkan di Pemerintahan Jokowi
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Posisi jabatan ini di masa lalu pernah ada, namun saat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur naik menjadi presiden, jabatan ini dihapus di tahun 2000.
Posisi wakil panglima TNI ini dihidupkan lagi lewat pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Mengutip dari halaman situs Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.
Tujuannya, untuk mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.
Apa saja tugas wakil panglima? Menurut Perpres ini adalah:
1. Membantu pelaksanaan tugas harian panglima
2. Memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara
3. Pengembangan postur TNI
4. Pengembangan doktrin
5. Strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.
Wakil Panglima TNI juga melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
"Panglima dibantu oleh wakil panglima," bunyi pasal 14 ayat (3).