Kamis, 2 Oktober 2025

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Mantan Bos Petral Bambang Irianto Tak Ditahan KPK

Seusai menjalani pemeriksaan, Bambang masih menghirup udara bebas. Tim penyidik KPK belum memutuskan menahan Bambang.

Tribunnews.com/Ilham
Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11/2019) sore 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11/2019) sore.

Bambang diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) atau mafia migas.

Seusai menjalani pemeriksaan, Bambang masih menghirup udara bebas. Tim penyidik KPK belum memutuskan menahan Bambang.

Kepada awak media, Bambang berjanji akan koperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya. Ia percaya dengan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kita ikuti prosesnya , kita ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya debmngan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," ujar Bambang usai diperiksa penyidik di Gedung Merah  Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Dalam pemeriksaan ini, Bambang mengaku belum dicecar tim penyidik mengenai uang USD2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Bambang mengatakan, tim penyidik hanya mengonfirmasinya mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd saat itu.

"Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang)," kata Bambang.

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap USD2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved