Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenkes Masih Rumuskan Aturan untuk Tingkatkan Pelayanan Pengguna BPJS Kesehatan

"Yang jelas kita akan mengaturnya supaya lebih nyaman, lebih enak, lebih mudah. Itu intinya," tutur Terawan

Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih melakukan perumusan aturan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna BPJS Kesehatan.

Peningkatan pelayanan tersebut meliputi dengan sistem rujukan, antrean serta pengadaan obat.

IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan

"Yang jelas kita akan mengaturnya supaya lebih nyaman, lebih enak, lebih mudah. Itu intinya," tutur Menkes Terawan Agus Putranto di Kantor Kemenkes, Jln Hr Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Terawan Agus Putranto mengatakan pihaknya akan mengajak seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini sebelum merumuskan aturan yang baku.

Terawan Agus Putranto berharap aturan ini bisa diterima oleh semua pihak yang bersangkutan.

"Soal bagaimana peraturannya kan tadi saya bilang akan dengan swgera diundang semua komponen dari baik Persi, IDI, dan stakeholder yang lain kemudian masyarakat. Untuk ayo kita bicarakan, cocok gak kira-kira ini," ujar Terawan Agus Putranto.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pihaknya berjanji akan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan setelah mengalami kenaikan tarif.

"Pasti lah (ada peningkatan). Kita kan ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ucap Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Penagihan Langsung Iuran BPJS Yang Menunggak, BPJS Watch: Seperti Debt Collector Saja

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut kutipannya: 

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan." 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved