Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Wacana Larang Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintahan, PPP: Berpotensi Langgar HAM

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.

Istimewa
Sejumlah jamaah menangkap pria bercadar di Masjid Agung Baiturrahmah Sukoharjo, Minggu (22/9/2019) malam. (istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI  Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, larangan ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan," ujar Wasekjen DPP PPP ini kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).

Baca: Tanggapi Usulan Pelarangan Cadar oleh Kemenag, Sekjen MUI: Orang Memaki Rok Mini Dilarang Tidak?

Baca: Pro dan Kontra Larangan Memakai Cadar di Lingkungan Pemerintahan, Respon Menteri Agama dan Mahfud MD

Menurut Awiek, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan?

Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya.

Asalkan tidak melarang perempuan berbusana muslimah seperti hijab atau jilbab.

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," jelasnya.

Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu dia mangatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.

"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," ujarnya.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih," jelasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved