Selasa, 30 September 2025

UU KPK

Pengamat: Lima Tahun ke Depan, Pemberantasan Korupsi Tidak Akan Menjadi Agenda Pemerintah

Jokowi turut membuat KPK untuk tidak berfungsi secara optimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia

Editor: Sanusi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/10/2019). Mereka meminta kepada Mendikbud dan KPAI untuk mencabut edaran larangan kelompok pelajar turun aksi menyuarakan pendapat di depan umum, juga mendesak presiden menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU KPK. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Baca: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Masih Ada Proses Uji Materi di MK

Baca: KPK Periksa Saksi soal Dokumen Impor Bawang Putih yang Menjerat I Nyoman Dhamantra

Baca: Dalam Sebulan, KPK Harus Tuntaskan Kasus Garuda Indonesia

Kewenangan pengawas KPK telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan izin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.

Selain itu, para pemohon mempertegas permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.

Kemudian, terkait kerugian konstitusional, para Pemohon memasukkan uraian mengenai kerugian konstitusional antar generasi dan kerugian secara kolektif serta kerugian konstitusional individual. Selain itu, Para Pemohon mengubah petitum permohonan.(Seno)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved