UU KPK
Pengamat: Lima Tahun ke Depan, Pemberantasan Korupsi Tidak Akan Menjadi Agenda Pemerintah
Jokowi turut membuat KPK untuk tidak berfungsi secara optimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Baca: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Masih Ada Proses Uji Materi di MK
Baca: KPK Periksa Saksi soal Dokumen Impor Bawang Putih yang Menjerat I Nyoman Dhamantra
Baca: Dalam Sebulan, KPK Harus Tuntaskan Kasus Garuda Indonesia
Kewenangan pengawas KPK telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan izin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.
Selain itu, para pemohon mempertegas permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Kemudian, terkait kerugian konstitusional, para Pemohon memasukkan uraian mengenai kerugian konstitusional antar generasi dan kerugian secara kolektif serta kerugian konstitusional individual. Selain itu, Para Pemohon mengubah petitum permohonan.(Seno)