KPK Periksa Saksi soal Dokumen Impor Bawang Putih yang Menjerat I Nyoman Dhamantra
Ismail diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keteragam terhadap Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian (Kemtan) Ismail Wahab, Kamis (31/10/2019).
Ismail diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menanya Ismail mengenai sejumlah dokumen pengurusan kuota impor bawang putih.

Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dokumen pengurusan kuota impor yang disita KPK dari penggeledahan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Dalam kasus ini, selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto yang merupakan orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.
Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.
Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini.