Rabu, 1 Oktober 2025

Ahmad Dhani Dikabarkan Tidak Lama Lagi Akan Bebas

Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

Editor: Hasanudin Aco
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Dia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’. Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka. Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.

Sebelumnya, melalui akun Istagarm, Mulan Jameela membagikan momen Ahmad Dhani bersama kedua anak mereka.

Ia pun berharap Ahmad Dhani lekas berkumpul dengan keluarga.

Pada Februari dan Maret 2017 lalu, Ahmad Dhani menggunakan ungkapan penista agama pada cuitan di akun Twitter-nya.

Ia pun dilaporkan relawan Basuki Thahaja Purnama pada 9 Maret 2017.

Dalam persidangan, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahuj 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani merasa tak sia-sia

Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI, Selasa (1/10/2019).

Lantas, bagaimana kabar Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di penjara?

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, menyebut kliennya dalam kondisi sehat.

Ahmad Dhani saat ini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Beliau sehat, alhamdulillah tidak kurang satu apa pun, tidak ada kurang, seperti biasa,” kata tim kuasa hukum Dhani, Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews, Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya Ahmad Dhani divonis penjara satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved