Selasa, 30 September 2025

Sebelum Ajukan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya Lebih Dulu

Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat lengkapnya terlebih dahulu.

Penulis: Ayu Miftakhul
Youtube Kompas TV
Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat lengkapnya terlebih dahulu. 

Mengutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan secara Online di Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagaimana Tribunnews.com praktikkan pada Kamis (31/10/2019):

1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.

2. Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.

3. Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.

4. Mulai dari halaman beranda.

5. Pilih menu, sebelah kiri atas.

6. Pilih 'ubah data peserta'.

cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN
Cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN (Tangkapan Layar JKN Mobile)

7. Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan