Selasa, 30 September 2025

Sebelum Ajukan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya Lebih Dulu

Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat lengkapnya terlebih dahulu.

Penulis: Ayu Miftakhul
Youtube Kompas TV
Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat lengkapnya terlebih dahulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bahkan mencapai 100 persen.

Apabila peserya BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan, BPJS menawarkan langkah untuk turun kelas perawatan.

Berdasakan buku panduan Layanan BPJS Kesehatan disebutkan bahwa perubahan kelas perawatan peserta mandiri dapat dilakukan setelah satu tahun.

Perlu diketahui, perubahan kelas rawat juga diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (makassar.tribunnews.com)

Baca: Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya

Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Sebelum mengajukan turun kelas perawatan kepada petugas BPJS Kesehatan, ada baiknya mengetagu terlebih dahulu syarat-syaratnya berikut ini.

Agar pengajuan turun kelas perawatan di BPJS Kesehatan agar mudah dan tidak ribet.

Ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan sebelum mengajukan turun kelas perawatan.

Dilansir dari laman resminya bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat yang harus dipersiapkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta perubahan kelas perawatan adalah Kartu Keluarga (KK) asli atau foto kopi.

Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus menyertakan foto kopi buku rekening tabungan BNI/ BRI/ Mandiri/ BCA.

Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

Setelah itu, barulah datang langsung ke Mobile Customer Service (MCS), Mengunjungi Mall Pelayanan Publik, hingga Datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

Baca: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali

Baca: Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan