Sebelum Ajukan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya Lebih Dulu
Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat lengkapnya terlebih dahulu.
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bahkan mencapai 100 persen.
Apabila peserya BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan, BPJS menawarkan langkah untuk turun kelas perawatan.
Berdasakan buku panduan Layanan BPJS Kesehatan disebutkan bahwa perubahan kelas perawatan peserta mandiri dapat dilakukan setelah satu tahun.
Perlu diketahui, perubahan kelas rawat juga diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Baca: Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya
Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Sebelum mengajukan turun kelas perawatan kepada petugas BPJS Kesehatan, ada baiknya mengetagu terlebih dahulu syarat-syaratnya berikut ini.
Agar pengajuan turun kelas perawatan di BPJS Kesehatan agar mudah dan tidak ribet.
Ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan sebelum mengajukan turun kelas perawatan.
Dilansir dari laman resminya bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat yang harus dipersiapkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta perubahan kelas perawatan adalah Kartu Keluarga (KK) asli atau foto kopi.
Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus menyertakan foto kopi buku rekening tabungan BNI/ BRI/ Mandiri/ BCA.
Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
Setelah itu, barulah datang langsung ke Mobile Customer Service (MCS), Mengunjungi Mall Pelayanan Publik, hingga Datang ke kantor cabang BPJS terdekat.
Baca: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali
Baca: Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya
Mengutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan secara Online di Aplikasi Mobile JKN
Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagaimana Tribunnews.com praktikkan pada Kamis (31/10/2019):
1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.
2. Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.
3. Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.
4. Mulai dari halaman beranda.
5. Pilih menu, sebelah kiri atas.
6. Pilih 'ubah data peserta'.

7. Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Fajar)