Sabtu, 4 Oktober 2025

Bareskrim Ungkap Bisnis Esek-esek di Kota Bunga Cianjur, Wanita Asal Maroko Dipatok Harga Rp 10 Juta

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca: Didapuk Jadi Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid Akan Panggil Menteri Baru Termasuk Prabowo

Uang, kendaraan mini bus, dan alat kontrasepsi diamankan polisi.

Atas kejadian itu, seluruh pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dan atau pasal 296 KUHPidana yang berbunyi 'dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain', dengan ancaaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 15 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved