Sejak 2016-2019, KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp 158 M Lewat Laporan Gratifikasi
UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi mengatur kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara untu melaporkan penerimaan gratifikasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.
UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi mengatur kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara untu melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Namun, meskipun mekanisme pelaporan gratifikasi ini dilaksanakan di Kedeputian Bidang Pencegahan, terdapat resiko pidana yang cukup berat jika ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan sesuai aturan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Baca: Ketua BPK Ingatkan Para Menteri Jokowi: Penggunaan Alokasi Anggaran Harus Hati-hati
Sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penerimaan gratifikasi adalah 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ancaman pidana ini tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur di Pasal 12 C.
Febri menyebut, KPK telah membangun berbagai sarana pelaporan gratifikasi agar para pejabat lebih mudah melakukan pelaporan gratifikasi.
Selain pelaporan langsung ke KPK, surat dan email, laporan gratifikasi juga dapat menggunakan aplikasi Gratifikasi Online atau GOL melalui HP android ataupun IOS.
Bahkan di instansi masing-masing juga terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), sehingga pelaporan juga dapat dilakukan ke KPK melalui UPG tersebut.
Sejak Tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini, Febri menguraikan, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi.
"Bagi gratifikasi dalam bentuk uang yang ditetapkan menjadi milik negara maka menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetor ke kas negara, sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang berikutnya dilelang oleh DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Kementerian Keuangan," ujar Febri.
"Dari tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp158,16 miliar," imbuhnya.