Kasus Makar
Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api
Perdebatan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apakah saudara dalam keadaan sehat?" tanya Haryono, selaku ketua majelis hakim kepada Habil Marati.
"Secara fisik alhamdulillah sehat. Psikologi saya beban memakai baju ini. Saya tidak perlu pakai baju ini. Ini beban moral," kata Habil Marati menjawab pertanyaan hakim.
Baca: Sesaat Usai Ditusuk, Ada Perempuan yang Berusaha Serang Wiranto
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menegaskan terdakwa memakai rompi tahanan merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
"Sesuai protap kami dari Kejaksaan Agung. Terdakwa untuk sidang mulai dari lembaga pemasyarakatan sampai pengadilan. Waktu sidang harus sesuai SOP memakai rompi," kata JPU.
Namun, hakim mempertanyakan mengapa Habil Marati baru memakai rompi tahanan di persidangan ini. Sementara itu, di persidangan sebelumnya tidak memakai rompi pada saat dihadirkan di kursi pesakitan.
"Kenapa baru sekarang?" tanya Haryono.
Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan sekitar 10 menit. Majelis hakim menggelar diskusi singkat untuk menentukan apakah Habil Marati memakai rompi tahanan pada saat dihadirkan ke persidangan.
Majelis hakim memutuskan Habil Marati melepas rompi tahanan selama berada di persidangan. Habil membuka rompi tahanan itu, lalu, dia menyerahkan kepada JPU pada Kejaksaan Agung.
"Setelah musyawarah, karena selama ini juga terdakwa tidak mengenakan rompi. (terdakwa,-red) merasa tertekan psikis, untuk kali ini kita lepas dulu," kata Haryono.