YLBHI Jelaskan Bahayanya Jaksa Agung Diisi Orang dari Kalangan Partai Politik
Untuk itu, dia menyarankan agar seorang Jaksa Agung ditempati seorang jaksa karier
Meski begitu, dia belum memastikan apakah ini berarti Jaksa Agung akan diisi dari internal Korps Adhyaksa.
Selain itu Jokowi juga menyatakan, Kabinet Kerja Jilid II akan diwarnai gabungan menteri dari profesional dan unsur partai politik.
Baca: Tania Nadira Sebut Kado dari Tamu Dipakai untuk Lunasi Biaya Resepsi, Sang Suami Kesal : Enak Aja !
Secara spesifik, Jokowi menyatakan bahwa komposisi menteri dari partai politik memiliki porsi yang sedikit lebih kecil ketimbang kalangan profesional.
"Partai politik bisa mengusulkan, tetapi keputusan tetap di saya. Komposisinya 45 persen," jelas Jokowi.
Dengan demikian, perbandingan menteri dari kalangan profesional dengan unsur partai politik adalah 55 persen berbanding 45 persen.