Menkopolhukam Wiranto Diserang
BD, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Dihukum Karena Ulah Nyinyir Istrinya, Dandim:Maaf Buat Kegaduhan
BD, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Dihukum Karena Ulah Nyinyir Istrinya, Dandim:Maaf Buat Kegaduhan
Sebelumnya, tiga anggota TNI mendapatkan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.
Anggota TNI yang mendapatkan sanksi dari berbagai tingkatan dan kesatuan, mulai Bintara hingga Perwira TNI yakni Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi yang telah dicopot jabatannya pada Sabtu (12/10/2019) lalu.
Hal ini akibat postingan istri mereka di media sosial yang nyinyir di media sosial.
Para istri anggota TNI ini membuat postingan bernada negatif terkait peristiwa penusukan yang dialami oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Salah satunya sanksi pencopotan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution.

Irma Zulkifli Nasution diketahui nyinyir terkait penusukan yang dialami Menkopolhukam Wiranto.
Istri dari mantan Dandim Kendari menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.
Baca: Terulang, Postingan Istri Kodim Wonosobo di Facebook Buat Sang Suami Terancam Kurungan
Baca: Lagi-lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto & Sindir Seperti Drama Korea, Kodim Wonosobo Terancam Disanksi!
Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.
"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.
Baca: Nyinyir Sebut Penusukan Wiranto Bagai Drama Korea, Istri TNI di Wonosobo Berurusan dengan Polisi
Baca: Istri Nyinyiri Wiranto di Medsos, 3 TNI Jabatan Dicopot, Unggahan Bella Saphira Jadi Sorotan
Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan.
Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.
Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.
Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Baca: Ramai Anggota TNI Dicopot karena Istri Nyinyir Wiranto, Menhan Sebut Sudah Risiko: Semua Ada Aturan
Baca: Dikaitkan dengan Kasus Istri TNI Nyinyir soal Wiranto, Istri Jenderal TNI Bintang 3 Ini Jadi Sorotan
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.