Revisi UU KPK
KPK Pasrah Jokowi Mau Terbitkan Perppu atau Tidak
saat ini KPK hanya bisa bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pendiri Maarif Institute ini berharap dalam waktu dekat ini, Jokowi sebagai kepala negara bisa membuat keputusan. Dia berpesan keputusan itu harus tegas dan arif.
"Harus ada keputusan. Saya harap presiden akan mengambil keputusan yang tegas tapi arif," tegasnya.
Buya Syafii melanjutkan ada pihak yang berkehendak kembali ke UU lama KPK dan ada pihak yang berkehendak revisi UU KPK.
Secara pribadi, Buya Syafii menyatakan tidak keberatan dengan revisi dengan syarat jangan gegabah seperti saat ini.
"Perppu itu kan maunya ke UU lama. Saya tidak keberatan revisi itu. Tapi caranya gegabah seperti ini," tuturnya.
"Karena ini sudah menjadi isu politik antara partai politik, parlemen DPR dan massa sudah berbeda pendapat. Banyak yang menginginkan keluarnya Perppu," tambah Buya Syafii lagi.