Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Perdagangan Orang Bermodus Beasiswa Kuliah Sambil Kerja di Taiwan Terbongkar

Dua orang tersangka yang sudah diamankan yakni Mujiono dan Lukas menawarkan kepada calon korban untuk kuliah dengan diberi beasiswa sambil bekerja

Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Agus Nugroho (dasi merah) bersama perwakilan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (9/10/2019) 

Kemudian di hari Minggu, para korban akan dipertemukan perwakilan yang sebetulnya bagian dari jaringan tersebut untuk seolah melaksanakan kuliah padahal hanya belajar bahasa Taiwan yang ditujukan untuk memudahkan pekerjaannya.

"Permasalahan ini muncul setelah mereka bekerja dan tinggal di Taiwan selama 18 bulan, ternyata janji yang ditawarkan saat di Indonesia tidak sesuai kenyataannya. Mereka hanya kuliah satu minggu satu kali, dijanjikan menerima uang sekira 27 ribu NT (mata uang Taiwan) tapi hanya menerima sekira Rp 2 juta dan ada pula yang lebih parah karena tidak mendapatkan uang tersebut sama sekali sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk kepada kita," kata Agus.

Agus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kasus dengan modus operandi serupa dengan tujuan negara selain Taiwan.

Baca: Cerita di Balik Viralnya Video Dewasa Pelajar Tuban, Terkuak Lewat Kaus Kaki, hingga Teriakan Cewek

Ia pun mengatakan telah bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri lebih jauh terkait jaringan para tersangka yang masih ada di Taiwan.

Atas perbuatannya, tersangka Mujiono dan Lukas diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved