Senin, 6 Oktober 2025

Jaksa Dakwa Advokat Desrizal Lakukan Penganiayaan Terhadap Hakim

Advokat Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap hakim. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Sidang dengan terdakwa perkara penganiayaan hakim 

Hamdan Zoelva meminta agar majelis hakim melihat secara utuh kasus penganiayaan terhadap majelis hakim itu. Terutama alasan Desrizal melakukan penganiayaan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku kaget mendengarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Desrizal.
Dia sudah bertemu dan mendapatkan informasi dari Desrizal mengenai alasan melakukan tindak penganiayaan terhadap hakim.

Desrizal merasa majelis hakim telah memutar balikan fakta persidangan, yakni mengubah penagihan menjadi pengalihan, dan mengabaikan dua bukti penting.

Bukti itu berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan Produk dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat sendiri terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995, yaitu dimenangkannya gugatan PT. Bank Agris (d/h PT. Bank Finconesia), dan dinyatakannya GWP wan prestasi dan dihukum membayar kerugian materiil kepada PT. Bank Agris sebesar USD 20,389,661.26.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved