Jaksa Dakwa Advokat Desrizal Lakukan Penganiayaan Terhadap Hakim
Advokat Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap hakim. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap hakim. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) pagi.
"(Terdakwa,-red) Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata P. Permana, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) pagi.
P. Permana menguraikan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal. Insiden penganiayaan itu bermula pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019).
Duta Baskara dan Sunarso merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.
"Ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim, karena tidak sesuai harapan terdakwa. Terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakan, melalui ikat pinggang, dilipat dan dipegang terdakwa," kata P. Permana.
Setelah itu, kata dia, terdakwa dari kursi tempat duduk kuasa hukum berjalan cepat mendekati meja majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk saksi Sunarso.
Baca: Hotman Paris Sindir Advokat Ijazah Palsu, Terungkap! Fakta Baru Andar Situmorang, Rekan Farhat Abbas
Lalu, menggunakan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso.
"Kemudian setelah itu terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkis dengan kiri," tuturnya.
Setelah insiden itu, para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke luar ruang sidang Soebekti II.
Atas perbuatan itu, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Akhirnya, terdakwa ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa itu.
Selain melaporkan terdakwa kepada aparat kepolisian, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara membuat visum et repertum di Rumah Sakit Hermina, pada 19 Juli 2019.
Hasil visum menunjukkan, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan, saksi Duta Baskara mengalami luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, Desrizal sudah menunjuk Hamdan Zoelva, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom untuk mendampingi sebagai penasihat hukum di persidangan.