Kamis, 2 Oktober 2025

Pelantikan Anggota Dewan

Selain Gaji Pokok, Anggota DPR Juga Dapat Tunjangan hingga Rp 47 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk". Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.

Editor: Hasanudin Aco
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
MPR RI menggelar rapat paripurna pelantikan pimpinan MPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). 

Nah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tadi, sudah terbayang kan seberapa empuknya kursi DPR?

Kalau belum juga, bisa datang langsung ke Gedung DPR sekaligus merasakan dinginnya lantai marmer gedung para wakil rakyat.

Bagaimana dengan gaji dan tunjangan Ketua DPR?

Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.

Baca: Kristalina Georgieva dan Puan Maharani, Dua Perempuan di Kursi Panas

Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Baca: Mengenal Sosok Suami Puan Maharani yang Jarang Terekspos ke Publik

Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.

Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:

Gaji dan Tunjangan Tetap

Gaji Pokok = Rp 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813

Penerimaan lain

Tunjangan Kehormatan =Rp 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telep 7.700.000
Sistem Anggota= Rp. 2.250.000

Biaya Perjalanan:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved