Rabu, 1 Oktober 2025

Pengamat Menilai Kenaikan Harga Gas Tak Bisa Ditransaksikan

PGN harus menyampaikan kondisi korporasi saat ini serta beban-beban yang dihadapi terkait dengan subsidi yang memberatkan kinerja

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pekerja sedang melakukan pengecekan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Tambak Aji, dan pipa gas di kawasan Semarang Utara, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Terobosan pembangunan infrastruktur gas bumi yang dilakukan PGN untuk wilayah Semarang adalah melalui pembangunan infrastruktur CNG sebagai solusi sementara sebelum infrastruktur pipa gas bumi terbangun untuk menghubungkan Jawa Timur sebagai titik pasok dengan Jawa Tengah sebagai titik pasar. Sesuai peran subholding gas, PGN melalui PT Pertagas tengah menyelesaikan jaringan pipa gas transmisi Gresik-Semarang. Pembangunan jaringan pipa gas transmisi 28 inci sepanjang 268 kilometer ini ditargetkan terealisasi segera. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Adapun, terkait dengan kenaikan harga, Dilo mengatakan besarannya bervariasi.

Besaran kenaikan harga menyesuaikan dengan segmen dan akan dikomunikasikan langsung ke setiap pelanggan.

"Kalau besaran harga kenaikannnya sudah dikomunikasikan langsung ke setiap pelanggan. Karena kenaikan harga bervariasi untuk setiap pelanggan, tergantung segmen," terangnya.

Yang jelas, menurut Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama, harga jual gas PGN ke pelanggan akhir saat ini berkisar antara US$ 8 hingga US$ 10 per mmbtu.

Baca: Gantikan Pemain Muda Persib Bandung, Penggawa Persela Lamongan Dapat Kepercayaan dari Indra Sjafri

"Harga itu terbentuk dari berbagai sumber baik gas sumur maupun LNG yang harganya jauh lebih tinggi," kata Rachmat.

Kendati begitu, para pelaku industri yang bernaung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih berkukuh untuk menolak kenaikan harga gas tersebut.

Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Achmad Widjaja mengungkapkan, rencana kenaikan harga gas tersebut berkisar 12% hingga 15%.

Achmad bilang, pelaku industri masih kukuh dengan hasil kesepakatan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu, 25 September 2019 lalu.

Ia juga mengatakan, belum ada pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut antara pelaku industri dengan PGN terkait kenaikan harga gas ini.

"Tetap berlaku (hasil FGD). Belum ada lagi (pembahasan dan kesepakatan). Kita kan pelanggan,PGN harusnya approach kita," katanya ke Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Sekadar mengingatkan, para pelaku industri yang bernaung di Kadin menggelar FGD terkait penerapan harga gas bumi untuk industri pada Rabu (25/9) lalu.

FGD tersebut menghasilkan lima kesepakatan.

Baca: FGD “Indonesia Menuju B-50 Kelapa Sawit” Bahas Seputar Wacana Program Biodiesel 50 Persen

Dua diantaranya menjadi sorotan. Yakni implementasi Perpres Nomor 40/2016 tetap harus dijalankan dengan menuntut harga fix untuk industri di plant gate sebesar US$ 6 per mmbtu.

Lalu, apabila ada kenaikan harga gas dari PGN yang dipaksakan kepada pelaku industri, maka seluruh pelaku industri sepakat tidak akan membayar selisih dari harga lama terhadap kenaikannya. "Kita tidak setuju (kenaikan harga gas), jadi industri tidak mau membayar selisih yang naik. Nanti tinggal pemerintah yang memutuskan," ujar Achmad.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mohammad Hidayat enggan berkomentar banyak mengenai persoalan ini. Ia pun mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait dengan keputusan final kenaikan harga gas dari PGN.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved