Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Telisik Aliran Suap dari Hyundai Engineering ke Mantan Bupati Cirebon

KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai sekitar Rp51 miliar dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar.

Baca: Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Dumai Tak Ditahan

Baca: PSS Sleman Menang 2-0 atas Bhayangkara FC, Seto NurdiantoroTetap Akan Evaluasi

Baca: Synchronize Fest 2019, Kunto Aji Ajak Melepas Beban Pikiran

Suap ini terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui mengenai transaksi suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat ini KPK masih menyelidiki transaksi suap tersebut.

"Karena itu tadi rasanya kita belum selesai melakukan penyelidikan," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Untuk itu, Syarif mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai dugaan transaksi tersebut.

Termasuk mengenai pasal yang bakal diterapkan terhadap pihak pemberi apakah dengan pasal suap atau pasal gratifikasi.

"Itu yang saya belum bisa berikan jawaban detilnya karena penyelidik dan penyidik kami masih bekerja untuk itu. Termasuk untuk pasal-pasal yang dikenakan dalam proses," kata dia.

Dalam mengusut hal tersebut, KPK telah mencegah General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber kabupaten Cirebon bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 26 April 2019 hingga 26 Oktober 2019.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan kepada Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.

Syarif memastikan pihaknya telah mengantongi identitas pihak pemberi suap kepada Sunjaya terkait PLTU Cirebon 2.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved