Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,"‎ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo (kanan) menunggu untuk diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019). Djoko diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Andra bahkan mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

Hal itu dilakukan agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Darman dan Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved