Ancaman Pemecatan Menanti Polwan yang Terpapar Radikalisme
Setelah pertama kali diamankan oleh kepolisian Polda Jawa Timur, Bripda NOS diketahui dikembalikan ke tempatnya berdinas di Ternate.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa Densus 88 Antiteror kembali mengamankan seorang polwan bernama Bripda Nesti Ode Samili (NOS) lantaran terpapar paham radikal. Pengamanan kali ini adalah yang kedua kalinya.
Diketahui, Bripda NOS sebelumnya pernah diamankan saat terbang menuju Surabaya, Jawa Timur tanpa izin komandannya pada Mei lalu. Ketika itu ia diduga akan mengikuti paham radikal.
"Ini sudah dua kali dia diamankan karena terpapar paham radikal. Yang (penangkapan) pertama dilakukan pendalaman Densus 88," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Baca: Dipicu Cinta Segitiga, Tukang Becak di Jombang Bunuh Pria Muda Tak Jauh Dari Rumah Sang Pacar
Baca: Pertamina Lampaui Target BBM Satu Harga di 161 Titik Penyalur
Setelah pertama kali diamankan oleh kepolisian Polda Jawa Timur, Bripda NOS diketahui dikembalikan ke tempatnya berdinas di Ternate.
Namun, untuk pengamanan kedua kalinya ini Asep belum mengungkap detail waktu dan lokasi penangkapan yang bersangkutan.
Menurut mantan Kapolres Bekasi Kota itu ancaman pemecatan menunggu Bripda NOS apabila nantinya dalam sidang kode etik yang bersangkutan terbukti paham radikal.
"Secara aturan organisasi, (saat ini) menuju untuk menjalani sidang kode etik. Jika nanti memang terbukti, maka akan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata dia.
Lebih lanjut, Asep menegaskan Densus 88 hingga saat ini masih memeriksa secara intensif Bripda NOS di Jakarta.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Polwan anggota Polda Maluku Utara berinisial NOS berpangkat Bripda ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, Minggu (26/5). Ia diduga terpapar paham radikalisme.
Terkait hal itu, Mabes Polri mengungkap masih menunggu keterangan dari Polda Maluku Utara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan tengah dibawa ke Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh Propam Polda setempat.
"(NOS) Masih di bawa ke Polda Maluku Utara, untuk dimintai keterangan oleh Propam Polda (disana)," ujar Dedi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).
Diketahui, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan informasi adanya penangkapan terhadap NOS.