Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Polri: 4 Tersangka Unjuk Rasa di Jawa Barat Diduga Anggota Anarcho-Syndicalism
Ia menjelaskan bahwa keempat orang itu diduga adalah anggota dari kelompok Anarcho-Syndicalism.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di wilayah hukum Jawa Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan awalnya kepolisian mengamankan 35 orang. Namun, dari pemeriksaan diketahui hanya empat orang yang melakukan kejahatan.
"Di Jawa Barat, jumlah orang diamankan terkait demo kemarin ada 35 orang. Dari proses pemeriksaan, yang terbukti melakukan suatu kejahatan 4 tersangka, sehingga sisanya 31 orang dipulangkan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Baca: Pernyataan Panglima TNI Soal Video Viral Adu Mulut Polisi dengan Marinir
Ia menjelaskan bahwa keempat orang itu diduga adalah anggota dari kelompok Anarcho-Syndicalism. Kelompok ini kerap melakukan provokasi terhadap massa untuk menyerang aparat penegak hukum.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan keempat tersangka tersebut juga diketahui positif mengkonsumsi narkoba.
"Inisialnya MD, RR, HJ dan BF. Yang bersangkutan juga setelah di tes urine dan (hasilnya) positif narkoba," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah menetapkan 99 orang menjadi tersangka terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka yang diamankan berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Jawa Timur.
Dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, Dedi mengatakan telah ditetapkan 49 orang sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya untuk yang diamankan ada 94 orang. Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang tersangka, ini bisa berkembang. Polda Metro Jaya sudah mengelompokan menjadi beberapa tersangka. Nanti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Berlanjut ke Polda Sumatera Utara, polisi telah mengamankan 56 orang. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 40 orang, sisanya sebanyak 16 orang telah dipulangkan kepada keluarganya.
Di Polda Jawa Barat, Dedi mengatakan 4 orang menjadi tersangka dari total 35 orang yang diamankan. Sementara di Polda Sulawesi Selatan, pasca mengamankan 207 orang, ternyata hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan 2 orang berinisial MK dan AM di Sulawesi Selatan itu diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa.
"Mereka terbukti memprovokasi ke mahasiswa melakukan tindakan anarkis. Barang bukti enam buah anak panah," kata dia.
Kemudian, di wilayah hukum Polda Jawa Timur telah ditetapkan 4 orang tersangka yang diduga sebagai provokator dan melakukan aksi vandalisme.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada keterkaitan antara tersangka yang satu dengan lainnya di tiap-tiap Polda.
"Semua itu akan dikoneksikan dari beberapa Polda, apakah para tersangka memiliki keterkaitan, untuk menentukan master mind-nya siapa," imbuhnya.