Kamis, 2 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Kapolri: 200 Orang Ditangkap, Bukan Mahasiswa

Menurutnya, pihak-pihak yang ditangkap merupakan masyarakat umum yang tidak sama tujuannya dengan mahasiswa

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait aksi demo tolak sejumlah RUU di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (26/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jendera Tito Karnavian menyatakan pihak kepolisian telah menangkap lebih dari 200 orang yang diduga melakukan kerusuhan saat demo di depan gedung DPR pada 24-25 September 2019. 

"Kita sudah lakukan penangkapan di Polda Metro Jaya, lebih dari 200, bukan mahasiswa dan pelajar," tutur Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, pihak-pihak yang ditangkap merupakan masyarakat umum yang tidak sama tujuannya dengan mahasiswa dalam menolak sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Baca: Undang Budayawan hingga Seniman, Jokowi Bahas Karhutla, Papua hingga RKUHP

"Mereka ditanya dalam rangka apa (ikut demo), tidak mengerti, tidak paham RUU apa. Bahkan ada yang mendapatkan bayaran," kata Tito. 

Ia menyebut, demo mahasiswa menang telah dimanfaatkan oleh kelompok yang ingin menjatuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan cara membuat kerusuhan. 

"Kami melihat fenomena aksi demo yang semula menyuarakan aspirasi dengan cara damai berubah menjadi anarkis, inkonstitusional, melanggar prinsip-prinsip hukum di negara ini," ucap Tito. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved