Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Bertemu Tokoh Bangsa di Istana, Presiden Jokowi Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK

Jokowi mengatakan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dipertahankan.

Editor: widi henaldi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh mulai dari budayawan, ahli hukum, seniman, hingga pengusahan ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) sore bicara soal Karhutla, Papua, RKUHP hingga UU KPK 

Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat komunikasinya

TRIBUNNEWS.COM -- Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) UU KPK.

Hal ini dikatakan Jokowi setelah bertemu sejumlah tokoh di istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Mengutip Tribunnews.com, para tokoh yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Goenawan Mohamad, Nono Makarim, Butet Kartaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K. Susilo, Sudamek, Teddy Rachmat.

Hadir pula Erry Riana Hadjapamekas, Christine Hakim, Quraish Shihab, Toety Herati, Saparinah Sadli, Mahfud MD, Natalia Subagyo, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, Nyoman Nuarta.

Selanjutnya ada Kuntoro Mangkusubroto, Ismid Hadad, Marsilam Simanjuntak, Jajang C. Noer, Alisa wahid, Bivitri Susanti, Clara Yuwono, Munir Mulkhan, Tri Mumpuni, Feri Amsari, Hassan Wirayudha, Manuel Kasiepo, hingga Bachtiar Aly.

Presiden Jokowi menegaskan dirinya berkomitmen pada kehidupan demokrasi di Indonesia.

Jokowi mengatakan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dipertahankan.

"Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini (menjaga demokrasi)," tegas Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan dirinya bakal ‎menyampaikan sejumlah hal yang terjadi belakangan ini, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, masalah Papua, revisi Undang-Undang KPK, dan rancangan undang-undang KUHP.

Baca selengkapnya ======>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved