KPK Periksa Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah
Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Baca: Viral Anak STM Ikut Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU KPK & RKUHP, Tagar Anak STM Trending di Twitter
Atas perbuatannya Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.